Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

"AM" oknum Ka Kua Hatonduhan Harus Segera Di Nonaktifkan

LAMBADA POSTSimalungun- Masih segar dalam ingatan ketika bulan September tahun 2022 lalu wajah kantor Kementerian Agama kabupaten Simalungun mulai menampakkan wajah tulusnya dalam pengabdian. Betapa tidak, waktu itu kepala Kantor kementerian Agama kabupaten Simalungun mengeluarkan surat agar seluruh unit di instansi yang dipimpinnya itu benar-benar melaksanakan tugas dengan baik tanpa menabrak rambu-rambu atau tidak melakukan pelanggaran hukum.

Bahkan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dalam menjalankan tugas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun waktu itu mengeluarkan surat yang disampaikan kepada seluruh jajaran kerjanya, mulai dari bagian subbag tata usaha, kepala seksi dan penyelenggara, kepala Madrasyah Aliah, Madrasah, ibtidaiyah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, penyuluh Agama yang isinya agar menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sayangnya edaran tersebut seolah telah ada yang melupakan dan bahkan ada seorang oknum Ka KUA kecamatan yang diminta aga segera di nonjobkan karena diduga melakukan pungli.

Kepala Kantor Kementrian agama kabupaten Simalungun diminta segera nonjobkan dan nonaktifkan”AM”, oknum Ka KUA kecamatan Hatonduhan. Pasalnya, oknum Ka. KUA tersebut di duga kuat melanggar peraturan tentang Pungli dan gratifikasi saat melakukan proses pernikahan salah satu warga pada tanggal 6 Januari 2023.

Bahkan sang oknum Ka KUA itu patut di duga telah lalai atau barangkali dengan unsur kesengajaan tidak mengindahkan surat edaran Kakan Kementrian Agama Simalungun yang di keluarkan pada tanggal 22 September 2022 lalu, kata seorang pemerhati di kementerian agama kabupaten Simalungun.

Kurang lebih tiga bulan surat edaran itu dikeluarkan, dan sangat ironis, ketika kemudian muncul dugaan telah terjadi praktek pungli dalam proses pernikahan warga.

Ini sangat memalukan khususnya dikalangan Ka KUA kementrian agama Simalungun, untuk itu sangat patut jika AM, oknum Ka Kua kecamatan Hatonduhan segera di nonjobkan ujar pemerhati di kantor kementerian agama kabupaten Simalungun tersebut kepada Lambadapost.com

Bahkan ketika tim LambadaPost melakukan investigasi dan wawancara dengan ASN yang ada dilingkungan Kementrian agama dan KUA Hatonduhan serta para penyuluh muncul kembali isu kalau oknum Ka KUA kecamatan Hatonduhan itu diangkat jadi Ka KUA dikarenakan adanya hubungan kedekatan dengan Kakan Kemenag yang lama ditambah abangnya seorang pejabat dikanwil Sumatera Utara.

Sayangnya saat tim LambadaPost.com mencoba meminta klarifikasi dari Kasi Binmas Kementrian Agama Simalungun saudara T, ternyata tidak berhasil. Bahkan Kasi Binmas dengan Kabid Urais Kakanwil Sumut langsung memblokir setiap nomor jurnalis yang mencoba konfirmasi.

Padahal Kasi Binmas berkewajiban melakukan pemeriksaan rutin dan pengawasan terhadap seluruh Ka KUA yang ada. Namun sangat disayangkan isu negatif kembali timbul. Seperti disebutkan upaya konfirmasi agar tidak terjadi pemberitaan sepihak tidak di gubris, justru HP wartawan malah diblokir.

Konon kabarnya pengangkatan pejabat dilingkungan kementerian agama kabupaten Simalungun diduga berbau Nepotisme, dan sesuai hasil penelusuran LambadaPost.com ternyata Kasi Bimas inisial T juga patut diduga tidak wajar dan pantas jadi Kasi Bimas,karena yang bersangkutan berasal dari guru mata pelajaran eksak.

Sekedar informasi berdasarkan hasil penelusuran Tim LambadaPost.com kemarin, terhadap yang menjadi saksi perkawinan saudara P, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 di duga kuat perintah oknum Ka Kua kecamatan Hatonduhan berinisial AM. Bahkan ada pula kabar oknum staf KUA mengembalikan uang sebanyak 700 ribu rupiah, cerita apa pula ini, tunggu pemberitaan berikutnya, setelah tim melakukan investigasi. (JDM)

Post a Comment for ""AM" oknum Ka Kua Hatonduhan Harus Segera Di Nonaktifkan"